“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk memasang tanda batas tanah sesuai ketentuan BPN agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Kakanwil BPN Kalimantan Tengah Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl. Ph., M.M. menyatakan bahwa Gemapatas memberikan kepastian hukum dan mendukung investasi pembangunan.
“Target kami pada tahun 2025 adalah seluruh aset tanah di Kalimantan Tengah telah tersertifikatkan. Selain itu, masyarakat harus menjaga, merawat, dan memasang tanda batas dengan baik agar nilai manfaat tanah semakin optimal,” ujar Fitriyani Hasibuan.
Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Kalimantan Tengah menambahkan bahwa pemasangan tanda batas tanah akan memudahkan pelaksanaan pembangunan, perencanaan wilayah, dan investasi daerah. Hal ini sejalan dengan target Kanwil BPN Kalimantan Tengah untuk menyertipikatkan seluruh aset tanah pada tahun 2025.
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan Gemapatas.
“Kami berharap masyarakat benar-benar memanfaatkan kegiatan ini untuk mencegah mafia tanah dan meningkatkan investasi di Kalimantan Tengah. Kegiatan ini merupakan langkah nyata menuju visi ‘Kalteng Berkah’,” ungkapnya.