Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN menyebut bahwa Gemapatas merupakan bagian penting dari PTSL.
“Gemapatas adalah gerakan dasar yang memberikan manfaat besar, termasuk mempererat silaturahmi antar tetangga, mengamankan aset, dan memastikan kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki masyarakat,” jelasnya.
Hingga kini, lebih dari 100 juta bidang tanah telah terdaftar di seluruh Indonesia, dengan target 5 juta bidang tanah pada tahun 2025.
Kementerian ATR/BPN juga mencatat bahwa 75 persen sengketa tanah di Indonesia disebabkan oleh ketiadaan tanda batas yang jelas. Oleh karena itu, kegiatan Gemapatas diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa dan mempercepat proses pemetaan tanah.
Dengan kolaborasi pemerintah dan masyarakat, kegiatan Gemapatas 2025 di Kalimantan Tengah diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan investasi di wilayah tersebut. (Sol)