“Untuk itu, sebagai langkah antisipatif, saya instruksikan agar seluruh pengelola layanan transportasi dapat memperketat pengawasan pada aspek keselamatan, khususnya pada sektor transportasi udara dan penyeberangan,” kata Menhub dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Menhub meminta agar seluruh operator serta pengelola transportasi untuk mengecek kondisi cuaca terkini dari BMKG secara rutin.
Hal ini untuk mempertimbangkan langkah yang perlu diambil menyesuaikan dengan prakiraan cuaca. Pasalnya, pada kondisi potensi cuaca ekstrem, perubahan cuaca dapat terjadi dalam waktu singkat. “Selain itu, antisipasi pengalihan transportasi dan lalu lintas juga perlu disiapkan, jika terjadi pembatalan keberangkatan atau penutupan akses akibat cuaca,” ujar Menhub.
Dengan adanya curah hujan yang tinggi, potensi angin kencang dan petir, kemungkinan gelombang tinggi, serta adanya genangan air atau banjir, maka sejumlah perjalanan transportasi berpotensi mengalami gangguan, seperti penundaan atau pembatalan perjalanan dan pengalihan arus lalu lintas.