IPOL.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. PN Jaksel.
Penjabat (Pj) Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan itu telah diterima pada Jumat (10/1/2025)
“PN Jaksel pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” ujar Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan.
Dalam gugatan tersebut, PN Jaksel menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.
“Adapun sidang pertama bakal digelar pada Selasa (21/1/2025) dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan,” tutup dia.
Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama buronan Harun Masiku. Itu terkait penetapan anggota DPR RI 2019-2024. Selain kasus itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan atas penanganan perkara Harun Masiku oleh KPK. (Yudha Krastawan)