“Sisanya masih on progress kita cocokkan. Apakah nambah? Potensinya bisa nambah. Kami efektif bekerja baru empat hari. Kami sudah dapat 50 bidang tanah,” sebutnya.
Dari hasil investigasi, Kementerian ATR/BPN juga merekomendasikan untuk mencabut lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang melakukan survei dan pengukuran lahan di wilayah tersebut.
Sedangkan di wilayah Sidoarjo, Nusron mengatakan, akan membatalkan dua dari tiga HGB pagar laut di Kelurahan Segorotambak, Kecamatan Sedati. Diketahui ada tiga HGB di wilayah ini yang dimiliki PT Surya Inti Permata seluas 285,1652 hektar, PT Semeru Cemerlang 152,3655 hektar dan PT Surya Inti Permata 219,3178 hektar.
Berikutnya, Nusron mengatakan, persoalan pagar laut yang membentang di pesisir pantai Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi murni kesalahan pegawainya.
Dia menjelaskan, munculnya pagar itu berawal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021. Kala itu, pemerintah menerbitkan sebanyak 89 SHM bagi 67 warga yang mencakup tanah darat di kawasan perkampungan dengan total luas 11,263 hektar.