Namun, lanjut Nusron, pada Juli 2022 terjadi perubahan data pendaftaran tanah tanpa melalui prosedur resmi. “Kegiatan pendaftaran tanah menjadi penerimanya 11 orang berupa perairan, laut. Luas totalnya 72,571 hektar,” sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat, Nusron telah memeriksa delapan pegawainya yang terlibat dalam penerbitan hak atas tanah di wilayah laut Kabupaten Tangerang, Sidoarjo maupun Bekasi. Dari delapan orang itu, enam orang sudah dilakukan pemecatan.
Mereka yang terlibat adalah JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang), SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran), ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET), KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).
Meski Kementerian ATR/BPN telah memberikan sanksi tegas, Anggota DPR Komisi II Deddy Yevri Sitorus menilai, hal tersebut belum cukup. Menurutnya, semua oknum yang terlibat perlu dibawa ke ranah hukum.