Politisi PDIP ini menyampaikan, jika hanya diberi sanksi berupa pemecatan maka hal serupa akan terus berulang dan menjadi ladang cuan bagi mafia tanah. “Maka saya kira tidak hanya sanksi berat tapi harus proses hukum, karena ini kejahatan bukan malpraktek yang hanya konsekuensi sanksi,” pintanya.
Permintaan serupa sebelumnya juga pernah disampaikan mantan Menko Polhukam Mahfud MD agar aparat penegak hukum terjun ke lapangan untuk mengusut tuntas praktik mafia tanah di balik pemagaran laut.
Mahfud menegaskan, laut tidak boleh dimiliki siapapun, baik perusahaan maupun perorangan karena hanya boleh dimiliki negara. Jika ada penerbitan hak di atasnya, Mahfud menekankan ada unsur kolusi di baliknya.
Ini pelanggaran hukum luar biasa, perampokan terhadap kekayaan negara, perampokan terhadap sumber daya alam yang dilindungi Undang-Undang,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (30/1/2025).
Oleh karena itu, Mahfud mendesak Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian untuk turun tangan mengusut dugaan rasuah di balik penerbitan SHM maupun SHGB. “Jangan sampai kasusnya hilang,” tegasnya.