Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Indonesia Percepat Pemberantasan Kusta dan Filariasis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Indonesia Percepat Pemberantasan Kusta dan Filariasis
Nasional

Indonesia Percepat Pemberantasan Kusta dan Filariasis

Iqbal
Iqbal Published 31 Jan 2025, 15:49
Share
5 Min Read
Pemerintah bertekad memberantas penyakit kusta di Indonesia. Foto: Kemenkes
Pemerintah bertekad memberantas penyakit kusta di Indonesia. Foto: Kemenkes
SHARE

Menurut Prof. Dr. Taniawati Supali Dosen FKUI Departemen Parasitologi yang juga sebagai narasumber pada temu media tersebut menjelaskan, filariasis adalah penyebab kecacatan terbesar kedua di dunia setelah gangguan jiwa, dengan dampak ekonomi yang signifikan bagi penderitanya. “Filariasis memperburuk kemiskinan karena penderitanya kehilangan kemampuan bekerja dan akhirnya dikucilkan oleh masyarakat,” jelasnya.

Salah satu tantangan utama dalam eliminasi filariasis adalah banyaknya individu yang sudah terinfeksi tetapi belum menunjukkan gejala. “Infeksi membutuhkan waktu 5 hingga 8 tahun untuk berkembang menjadi kondisi yang terlihat, sehingga banyak orang sehat yang sebenarnya sudah memiliki cacing dalam darahnya, tetapi tidak merasakan sakit,” tambah Prof. Taniawati.

Untuk mencapai target eliminasi filariasis 2030, ada lima strategi utama yang diterapkan. Pertama, Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) setiap tahun selama lima tahun di daerah endemis.

Kedua, penerapan strategi pengobatan tiga obat (IDA therapy) yang dapat mempercepat eliminasi hanya dalam dua tahun. Ketiga, surveilans ketat untuk memastikan tidak ada transmisi baru.

Baca Juga

Menkes Budi Gunadi Sadikin saat melakukan kunjungan penguatan program eliminasi kusta di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jabar. Foto: Kemenkes
Kusta Bukan Kutukan, Kemenkes: Deteksi Dini dan Pengobatan Putuskan Penularan
Kemenkes Usut Kematian Dokter Icha Diduga Diintimidasi Anggota DPRD
Kemenkes Ingatkan Bahaya Grooming, Korban Bisa Kehilangan Kendali atas Dirinya
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemenkes, Kusta, Pemberantasan Penyakit, Penyakit Tropis Terabaikan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Masa Bakti 2024-2028 resmi dilantik Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo di Kemenpora, Jakarta, Jumat (31/1) siang WIB. Foto/ist Adil Hakim Resmi Dilantik Sebagai Ketua KORMI 2024-2028, Komitmen Membawa KORMI Nasional ke arah Lebih Baik
Next Article Rektor UKI Dhaniswara K. Harjono bersama para Dekan dan Wakil Rektor saat acara digelar. Foto: dok humas Penyatuan Fakultas Hukum UKI Perkuat Pengakuan sebagai Prodi Unggul di Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Foto: Parlementaria
Headline

DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Justru Kita Gaspol

Ekonomi
Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta
13 Jul 2026, 10:29
Ekonomi
Indonesia Tuntaskan Misi di INNOPROM 2026, Hasilkan Belasan Kerja Sama Strategis
13 Jul 2026, 09:27
Jabodetabek
Senin 13 Juli 2026, Berikut Ini Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling bagi Warga Bekasi
13 Jul 2026, 07:26
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan dan IWAPI Jakarta Utara Perkuat Perlindungan Pelaku UMKM
13 Jul 2026, 12:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?