Surat telegram mutasi dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto ditandatangani oleh Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo bernomor: ST/27/2/VIII/KEP/2024.
Rotasi besar-besaran di jajaran Polda Metro Jaya itu memindahkan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro sebagai Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Posisinya digantikan oleh AKBP Gogo Galesung yang saat ini sudah digantikan oleh AKBP Ardian Satrio Utomo.
Lantaran kasus pidana atas tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Muhammad Bayu Hartoyo diproses lanjut mengakibatkan tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp5 miliar, menjadi kecewa dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi diterima IPW dari sumber Perwira Tinggi Polri, terhadap AKBP Bintoro akan dilakukan proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi. Sebab, dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka.