IPOL.ID – Irak meloloskan amandemen undang-undang (UU) yang mengatur status pribadi di dalam negara . Para penentang amandemen itu menilai hal tersebut sama saja melegalkan pernikahan anak, namun para pendukung amandemen menyebutnya sejalan dengan prinsip-prinsip Islam.
Amandemen UU tersebut, seperti dilansir Associated Press dan The Guardian, dikutip pada Sabtu (25/1/2025), meningkatkan kewenangan pengadilan Islam terhadap masalah keluarga, termasuk pernikahan, perceraian, dan warisan.
Para aktivis setempat mengatakan bahwa amandemen itu melemahkan UU Status Pribadi tahun 1959 yang selama ini berlaku di Irak, untuk menyatukan hukum keluarga dan menetapkan perlindungan bagi perempuan.
Hukum yang saat ini berlaku di Irak menetapkan 18 tahun sebagai usia minimum untuk menikah dalam banyak kasus.
Amandemen yang diloloskan parlemen Irak itu, dinilai akan memungkinkan para ulama untuk menafsirkan sesuai penafsiran mereka terhadap hukum Islam, yang oleh sebagian pihak ditafsirkan memperbolehkan pernikahan anak perempuan di usia remaja atau pada usia 9 tahun di bawah mazhab Jaafari yang diikuti oleh banyak otoritas Syiah di negara tersebut.