Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Irak Sahkan Revisi UU Status Pribadi, Legalkan Pernikahan di Usia 9 Tahun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Irak Sahkan Revisi UU Status Pribadi, Legalkan Pernikahan di Usia 9 Tahun
HeadlineInternasional

Irak Sahkan Revisi UU Status Pribadi, Legalkan Pernikahan di Usia 9 Tahun

Iqbal
Iqbal Published 25 Jan 2025, 18:55
Share
3 Min Read
Ilustrasi, Hasil Riset Penolakan pernikahan beda agama, Foto: Freepik, @freepik
Irak sahkan UU yang melegalkan pernikahan anak usia 9 tahun, Foto: Freepik, @freepik
SHARE

IPOL.ID – Irak meloloskan amandemen undang-undang (UU) yang mengatur status pribadi di dalam negara . Para penentang amandemen itu menilai hal tersebut sama saja melegalkan pernikahan anak, namun para pendukung amandemen menyebutnya sejalan dengan prinsip-prinsip Islam.

Amandemen UU tersebut, seperti dilansir Associated Press dan The Guardian, dikutip pada Sabtu (25/1/2025), meningkatkan kewenangan pengadilan Islam terhadap masalah keluarga, termasuk pernikahan, perceraian, dan warisan.

Para aktivis setempat mengatakan bahwa amandemen itu melemahkan UU Status Pribadi tahun 1959 yang selama ini berlaku di Irak, untuk menyatukan hukum keluarga dan menetapkan perlindungan bagi perempuan.

Hukum yang saat ini berlaku di Irak menetapkan 18 tahun sebagai usia minimum untuk menikah dalam banyak kasus.

Baca Juga

Timnas Kongo lolos ke Piala Dunia 2026. Foto: Instagram @fifaworldcup
Genap 48 Negara, Kongo dan Irak Segel Tiket Terakhir ke Piala Dunia 2026
Kevin Diks Lupakan Kekalahan dari Arab Saudi, Siap Mati-matian Hadapi Irak
Kualifikasi Piala Dunia: Misi Indonesia Tumbangkan Irak di Laga Hidup Mati

Amandemen yang diloloskan parlemen Irak itu, dinilai akan memungkinkan para ulama untuk menafsirkan sesuai penafsiran mereka terhadap hukum Islam, yang oleh sebagian pihak ditafsirkan memperbolehkan pernikahan anak perempuan di usia remaja atau pada usia 9 tahun di bawah mazhab Jaafari yang diikuti oleh banyak otoritas Syiah di negara tersebut.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 9 Tahun, irak, pernikahan dini, Prinsip Islam, UU Baru
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejumlah korban kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat, hingga kini masih dalam pemeriksaan, diidentifikasi Tim DVI di Instalasi Kedakteran Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (25/1/2025). Foto: Dok/ipol.id Identifikasi Korban Glodok Plaza, Tim DVI Ambil DNA dari Jaringan Otot dan Rambut
Next Article DH Menpora Saksikan Perjuangan Para ‘Pendekar’ Cipayung Berjuang di Indonesia Masters 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260521 WA0179
Olahraga

Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032

Tekno/Science
VIDA Ingatkan Risiko Penipuan Digital Kian Canggih, Berikut Tips Berkurban Aman dan Nyaman
21 May 2026, 19:20
Gaya hidup
Lewat tiket Green, tiket.com Rekomendasikan 4 Destinasi Wellness dan Eco-Hospitality di Jawa Tengah
21 May 2026, 23:13
nofollow
El Nino Picu Cuaca Panas hingga Oktober 2026, Dokter Ingatkan Risiko Katarak Akibat Paparan UV
21 May 2026, 17:41
HeadlineHukum
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
21 May 2026, 22:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?