Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Judi Online Marak: Fenomena Meresahkan Masyarakat, Kemkomdigi Tindak 43 Ribu Konten
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Judi Online Marak: Fenomena Meresahkan Masyarakat, Kemkomdigi Tindak 43 Ribu Konten
Hukum

Judi Online Marak: Fenomena Meresahkan Masyarakat, Kemkomdigi Tindak 43 Ribu Konten

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 07 Jan 2025, 15:27
Share
3 Min Read
images 93
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Molly Prabawaty
SHARE

IPOL.ID – Dalam beberapa tahun terakhir, judi online semakin marak di kalangan masyarakat. Kemajuan teknologi dan akses mudah terhadap internet telah membuat berbagai platform perjudian digital tumbuh pesat. Mulai dari permainan kartu, slot, hingga taruhan olahraga, semuanya kini bisa diakses hanya dengan sentuhan jari.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) selama periode 1-6 Januari 2025 telah menindak sebanyak 43.063 konten, akun, dan situs terkait dan terafiliasi dengan judi online (judol).

“Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, penting bagi kita melindungi generasi muda dari konten judol, pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten negatif lainnya di ruang digital,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Molly Prabawaty dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/1/25).

Molly menjelaskan, hasil kolaborasi lintas sektor, aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber sejak 20 Oktober 2024 hingga 6 Januari 2025, Kemkomdigi menghapus 711.522 konten.

Baca Juga

Menkomdigi Meutya Hafid saat menerima audiensi startup Gambit Hunter dan Ambisius Lab di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (10/04/2026). Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi
Kemkomdigi Gandeng Startup AI, Bidik Judi Online hingga Kualitas Informasi Publik
Bahaya Sistem Pembayaran Terintegrasi Platform Judi Online, Direktur Ekonomi Digital Celios Sebut Arus Transaksi Judol Harus Dipotong
Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Judi Online, Kementerian Komdigi, Tutup konten berbau judol
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dua ganda putra terbaik Indonesia optimistis menyambut gelaran Malaysia Open 2025. Foto: PBSI Ambisi Besar Dua Ganda Putra Indonesia di Malaysia Open 2025
Next Article IMG 20250105 WA0006.jpg Wisatawan ‘Serbu’ Permukiman Penduduk Badui Berburu Durian

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?