IPOL.ID – Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong Robot Trading Net89 usai dilakukan rekonstruksi ulang.
Dari 14 tersangka tersebut, tiga di antaranya masih berstatus buron atau DPO, sehingga diterbitkan Red Notice atau surat permintaan pencarian buronan ke interpol.
Ketiga buronan tersebut adalah Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel, yang kabur ke luar negeri.
“Telah diterbitkan Red Notice, kita bekerja sama dengan Divisi Hubinter dan Interpol namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” kata Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (22/1).
“Masih ditelusuri terus sama Interpol. yang jelas Red Notice sudah disebar ke seluruh negara yang memang ada kerja sama dengan Interpol. Nah, kita menunggu saja nanti perkembangannya,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika para buronan tertangkap di negara lain, pihak berwenang di negara tersebut akan segera menginformasikan kepada pihak kepolisian Indonesia.
Ada pun 9 orang tersangka telah ditahan, sementara 2 lainnya tidak ditahan karena mengidap penyakit keras.
Mereka adalah 14 orang tersebut adalah ESI, RS, AA, FI, MA, DS (sakit), DI, FI, YW, MA (sakit), dan IR.
AA dan TL yang masih buronan adalah sepasang suami-istri. Seorang anak mereka termasuk dalam jajaran tersangka dan telah ditahan.
“Untuk anaknya, ditahan. Saat ini dalam proses penahanan kita,” katanya. (far)