IPOL-ID- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga orang saksi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 20215-2022.
Salah satunya yang diperiksa yakni BPH selaku Kepala Divisi (Kadiv) KL3H periode 1 Januari – 2 Januari 2022. Selain itu, CIR selaku Kepala Bidang Reklamasi & Pasca Tambang periode 6 Maret 2020 – saat ini dan RHD selaku Kepala Bidang Reklamasi & Pasca Tambang periode 1 Juli – 5 Maret 2020.
“Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dan kawan-kawan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Senin (13/1/2025).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.
Adapun, Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menetapkan lima tersangka korporasi dalam kasus korupsi tata niaga timah. Kelima korporasi itu adalah adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).