IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur PT Duta Sugar International (DSI) berinisial HAT, Selasa (21/1/2025). HAT ditangkap sebagai tersangka dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tahun 2015-2016.
Sat ditangkap, HAT tengah berada di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Barangkali ada aktivitas, kegiatan yang bersangkutan. Akan tetapi, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, tentu kewajiban kita penyidik untuk melakukan pencarian. Setelah dikumpulkan informasi bahwa yang bersangkutan ada di Pangkalan Bun sehingga diamankan di sana,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2026, Senin (20/1/2025).
Adapun kesembilan tersangka tersebut berasal dari perusahaan swasta yang mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016.