Atas dasar itu, pada Oktober 2024 Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membentuk tim terpadu optimalisasi dan perbaikan tata kelola pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah.
Tim ini merupakan kolaborasi personel bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Intelijen, Pidana Militer (Pidmil) Kejati DKI Jakarta dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Kepala Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta.
Apalagi, ditemukan modus manipulasi pajak daerah di antaranya pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sering terjadi manipulasi nilai transaksi dengan menurunkan harga jual oleh pembeli, penjual dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Hal ini bisa diantisipasi oleh tim terpadu dengan melakukan rapat koordinasi dengan Bapenda, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta melakukan kajian revisi Peraturan Gubernur tentang nilai jual objek pajak (NJOP) serta rapat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) penyelidikan intelijen tentang manipulasi harga jual tanah dan bangunan.