Kejati DKI Jakarta diminta untuk memeriksa lebih lanjut anggota DPRD DKI, khususnya Komisi E, yang memiliki peran dalam pengawasan terhadap Dinas Kebudayaan.
“Tidak boleh berhenti sampai kepada tiga tersangka saja, Kejati harus memeriksa anggota DPRD DKI utamanya Komisi E sebagai pengawasan pada Dinas Kebudayaan,” ujar pria yang akrab disapa SGY ini.
Seperti diketahui, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 antara lain, Ketua Iman Satria, Wakil Ketua Elva Farhi Qolbina, Sekretaris Jhonny Simanjuntak.
Sementara, anggota Komisi E, Ima Mahdiah, Merry Hotma, Stephanie Oktavia, Indrawati Dewi, Dian Pratama, Yudha Permana, Bastian P. Simanjuntak.
Seperti diberitakan, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi ini, yang masing-masing, GAR, IHW, dan MFM. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara hingga Rp 150 miliar dan sudah ditahan.
Kejati DKI Jakarta melalui Kepala Kejati, Patris Yusrian Jaya, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 2 Januari 2025, dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 untuk IHW, TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 untuk MFM, dan TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 untuk GAR.