Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 m2 di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Dulu, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Rabu (22/1/2025).
Seorang di antaranya berinisial HRB selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang tahun 2016. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni USG selaku Penjual Aset danYHR selaku mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016.
Saat ini ketiga tersangka tersebut tengah menjalani penahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Yudha Krastawan)