IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 m2 di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Dulu, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Rabu (22/1/2025).
Seorang di antaranya berinisial HRB selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang tahun 2016. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni USG selaku Penjual Aset danYHR selaku mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016.
“Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dugaan perkara dimaksud. Berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangan resminya, Rabu (22/1/2025).
Vanny mengatakan modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melalui prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan. Hal itu dilakukan dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.
“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 11.760.000.000,00 (Rp11,7 miliar).
Ketiga tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Yudha Krastawan)