IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menangkap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto. Namun penangkapan tersebut akan dilakukan jika yang bersangkutan kembali mangkir.
Diketahui, Hasto mangkir pada pemanggilan pertama sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan, Harun Masiku.
“Ya secara umum bagi saksi yang sudah dipanggil dua kali, penyidik dapat menjemput paksa. Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan, bagi tersangka ya,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Kendati demikian, Hasto diyakini akan kooperatif dalam penanagan yang sedang diusut KPK. “Saya pikir saudara HK dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan beliau akan taat terhadap prosesnya,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK telah menerima konfirmasi ketidakhadiran Hasto. Hasto sedianya akan diperiksa oleh lembaga antirasuah pada Senin (6/1/2025).
“Penyidik menginfokan bahwa saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Tessa. (Yudha Krastawan)