IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI periode 2019–2022, Hiphi Hidupati (HH), terkait dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Selain HH, KPK juga memeriksa seorang karyawan swasta bernama Purwadi (P). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan tersebut mendalami dugaan adanya vendor yang memperoleh keuntungan tidak sepatutnya dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.
“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HH dan P,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/1/25).
Sejauh ini penyidik KPK belum memberikan keterangan soal informasi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap keduanya.
Dalam penyidikan tersebut, penyidik KPK juga turut memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi. Dia diperiksa soal dugaan adanya vendor yang mendapatkan keuntungan dengan tidak sepatutnya dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.