IPOL.ID- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah mengirim dokumen persyaratan administrasi untuk pemulangan buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, Jumat (17/1/2025) lalu.
“Sudah dikirim syarat administrasi,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025)
Setyo juga mengatakan bahwa KPK memiliki waktu 45 hari untuk melakukan proses ekstradisi Paulus.
“45 hari professional arrest satu tahapan dalam ekstradisi. Mudah-mudahan lancar semua,” ujarnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto sebelumnya menyampaikan kalau pihaknya hanya punya waktu 45 hari untuk memulangkan Paulus Tannos. Batas waktu tersebut ditetapkan setelah penahanan sementara dilakukan terhadap yang bersangkutan oleh otoritas negara setempat.
“Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).