Sayangnya, Tessa belum mau merinci materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik kepada tersangka. Namun pemeriksaan itu menindaklanjuti keluarnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Selasa (14/1/2025) lalu. (Yudha Krastawan)
