Dengan keberagaman yang ada, kata dia, terjadi perdebatan yang memakan waktu berjam-jam, berhari-hari, berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat membahas KUHP baru.
Bahkan, sambung dia, silang pendapat itu tidak hanya antara Pemerintah dan DPR, tetapi juga antara para pembentuk UU dan masyarakat, hingga Pemerintah dengan para tim ahli yang menyusun KUHP.
Jika dihitung sejak izin prakarsa pada tahun 1957 hingga disahkan pada akhir tahun 2022, tercatat proses pembuatan KUHP Indonesia berlangsung lebih dari 60 tahun. “Tetapi kalau dihitung sejak rancangan pertama masuk ke DPR tahun 1963, berarti lamanya pembuatan itu 59 tahun,” katanya.
Meski waktu yang dibutuhkan dalam pembuatan KUHP tidak singkat, dirinya menyatakan hal tersebut bukan sesuatu yang luar biasa.
Pasalnya, dia menekankan bahwa tidak ada satu pun negara di dunia yang ketika terlepas dari penjajahan bisa langsung menyusun KUHP dalam waktu singkat.
Ia mencontohkan, Belanda yang hanya memiliki luas wilayah sebesar provinsi Jawa Barat saja membutuhkan waktu 70 tahun untuk membuat KUHP yang dinamakan Wetboek van Strafrecht (WvS). “Jadi kalau kita 59 tahun itu sebetulnya tidak lama, meskipun dalam pembuatan UU kita itu termasuk sangat lama,” tutur Wamenkum.