IPOL.ID- Buronan kasus korupsi pengadaan E-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin tengah menjalani penahanan sementara di Singapura. Penahanan tersebut difasilitasi sementara oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan pemberian fasilitas penahanan sementara itu sudah sesuai perjanjian ekstradisi kedua negara.
“Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police (provisional arrest) berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu ke Divhubinter Mabes Polri,” kata Tessa kepada wartawan dikutip Senin (27/1/2025).
menjelaskan KPK melampirkan kelengkapan persyaratannya untuk mengirim permohonan penahanan. Selanjutnya, kata Tessa, Divisi Hubinter bersurat ke Interpol Singapura dan atase kepolisian Indonesia di Singapura yang selanjutnya diteruskan ke Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
“Karena penahanan di Singapura harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan, maka atase jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB, jaksa dan pengadilan di sana,” kata Tessa.