Dengan demikian, Teguh menilai peraturan ini dapat lebih melindungi pihak keluarga maupun anak-anak dari ASN. Sehingga Teguh menekankan bahwa terbitnya peraturan tersebut bukan berarti untuk melanggengkan poligami.
Selain itu, Teguh mengatakan pengesahan peraturan tersebut bukan hal yang instan, melainkan sudah dibahas cukup lama sejak tahun 2023. ”Pembahasan peraturan ini melibatkan berbagai pihak, bukan hanya satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) melainkan seluruhnya. Melibatkan berbagai kementerian, termasuk juga sudah harmonisasi dengan Kanwil, Kemenkumham dan juga stakeholder lainnya,” ujar Teguh.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri. Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.
