Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lindungi Keluarga ASN, DKI Jakarta Terbitkan Pergub Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Lindungi Keluarga ASN, DKI Jakarta Terbitkan Pergub Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian
HeadlineHukum

Lindungi Keluarga ASN, DKI Jakarta Terbitkan Pergub Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 18 Jan 2025, 07:26
Share
4 Min Read
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi.
SHARE

Dengan demikian, Teguh menilai peraturan ini dapat lebih melindungi pihak keluarga maupun anak-anak dari ASN. Sehingga Teguh menekankan bahwa terbitnya peraturan tersebut bukan berarti untuk melanggengkan poligami.

Selain itu, Teguh mengatakan pengesahan peraturan tersebut bukan hal yang instan, melainkan sudah dibahas cukup lama sejak tahun 2023. ”Pembahasan peraturan ini melibatkan berbagai pihak, bukan hanya satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) melainkan seluruhnya. Melibatkan berbagai kementerian, termasuk juga sudah harmonisasi dengan Kanwil, Kemenkumham dan juga stakeholder lainnya,” ujar Teguh.

Sebelumnya diberitakan, Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri. Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.

Baca Juga

Pramono Anung
Tak Ada Ruang Poligami bagi ASN Jakarta di Era Pramono
Pj Gubernur Jakarta Sebut Pergub Poligami untuk Lindungi Keluarga ASN
Pergub Baru DKI Izinkan ASN Poligami, Ini Syarat dan Aturannya
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, poligami, Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan, Tata Cara Perceraian
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Manzone Minimal Tunjungan Plaza Surabaya 2 Manzone & Minimal Buka Gerai Keduanya di Tunjungan Plaza Surabaya
Next Article Kampanye Sosial NoStigma Kampanye Sosial #NoStigma Berhasil Ajak Anak Muda Runtuhkan Stigma Negatif ODHIV

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260512 WA0192
Jakarta Raya

4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, Srikandi Demokrat di Kebon Sirih Minta Dinkes Geber Langkah Pencegahan

Nasional
Menag Bentuk Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama 2026: Jembatan Persatuan Umat
13 May 2026, 08:55
Jabodetabek
Info Terbaru Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Bekasi Rabu 13 Mei 2026
13 May 2026, 08:00
HeadlineNasional
Iduladha 2026 Diprediksi Bareng! BRIN Sebut Lebaran Kurban Jatuh 27 Mei
13 May 2026, 11:01
Jakarta Raya
Rabu 13 Mei 2026: 5 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
13 May 2026, 07:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?