Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lindungi Keluarga ASN, DKI Jakarta Terbitkan Pergub Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Lindungi Keluarga ASN, DKI Jakarta Terbitkan Pergub Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian
HeadlineHukum

Lindungi Keluarga ASN, DKI Jakarta Terbitkan Pergub Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 18 Jan 2025, 07:26
Share
4 Min Read
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi.
SHARE

Dikatakan Teguh, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan tidak secara instan, melainkan telah dibahas sejak 2023 dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kementerian dan stakeholder lainnya.

“Ada beberapa kriteria atau persyaratan agar perkawinan yang dilakukan oleh ASN terlaporkan demi kebaikan. Termasuk, bagaimana melindungi keluarga itu kalau terjadi perceraian. Jadi, Semangat kami adalah melindungi,” katanya.

Teguh juga berharap, semua pihak bisa membantu untuk mendalami lebih lanjut isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025, tidak sekadar mengambil satu potong kalimat, namun harus dibaca secara komprehensif. “Kami berterima kasih jika ada masukan atau saran untuk kebaikan,” tandasnya.

Lebih lanjut Teguh menjelaskan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN Jakarta. ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapat izin atasan.

Baca Juga

Pramono Anung
Tak Ada Ruang Poligami bagi ASN Jakarta di Era Pramono
Pj Gubernur Jakarta Sebut Pergub Poligami untuk Lindungi Keluarga ASN
Pergub Baru DKI Izinkan ASN Poligami, Ini Syarat dan Aturannya

“Memang kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” kata Teguh.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, poligami, Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan, Tata Cara Perceraian
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Manzone Minimal Tunjungan Plaza Surabaya 2 Manzone & Minimal Buka Gerai Keduanya di Tunjungan Plaza Surabaya
Next Article Kampanye Sosial NoStigma Kampanye Sosial #NoStigma Berhasil Ajak Anak Muda Runtuhkan Stigma Negatif ODHIV

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260512 WA0192
Jakarta Raya

4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, Srikandi Demokrat di Kebon Sirih Minta Dinkes Geber Langkah Pencegahan

Nasional
Menag Bentuk Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama 2026: Jembatan Persatuan Umat
13 May 2026, 08:55
Jabodetabek
Info Terbaru Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Bekasi Rabu 13 Mei 2026
13 May 2026, 08:00
HeadlineNasional
Iduladha 2026 Diprediksi Bareng! BRIN Sebut Lebaran Kurban Jatuh 27 Mei
13 May 2026, 11:01
Jakarta Raya
Rabu 13 Mei 2026: 5 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
13 May 2026, 07:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?