IPOL.ID – Seminar Nasional “Peran Media dalam Pencegahan Pinjol dan Judol” digelar dalam rangka Road to HPN 2025, menghadirkan berbagai narasumber dari OJK, PWI Pusat, dan Universitas Sahid Jakarta. Seminar ini menyoroti maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) akibat rendahnya literasi keuangan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat dengan bunga tinggi dan penyalahgunaan data pribadi. Meski telah menutup ribuan pinjol ilegal, suplai dan permintaan tetap tinggi. Faktor ekonomi dan rendahnya literasi keuangan memperburuk kondisi ini.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus Purnomo Raharjo menyatakan pinjaman online ilegal sangat berbahaya bagi masyarakat. Rudy dalam paparannya pada acara seminar kerja sama PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta ini merinci pinjol ilegal itu menjerat nasabah dengan bunga tinggi. Belum lagi seluruh data handphone nasabah pinjol ilegal bisa tersedot dan tersebar ke halayak. Serta perilaku penagih pinjol ilegal ini tidak beretika.