Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPS Tetapkan Tingkat Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > LPS Tetapkan Tingkat Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen
EkonomiNews

LPS Tetapkan Tingkat Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 23 Jan 2025, 11:17
Share
3 Min Read
konferensi pers suku bunga penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada level 4,25% bagi tabungan berdenominasi rupiah di bank umum. (Istimewa)
SHARE

IPOL.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan tingkat suku bunga penjaminan untuk simpanan nasabah di bank umum di level 4,25 persen, yang akan berlaku sejak 1 Februari 2025 hingga 31 Mei 2025. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan stabilitas sektor perbankan serta kondisi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Suku bunga penjaminan adalah angka yang ditetapkan oleh LPS untuk menentukan tingkat bunga yang diterima nasabah atas simpanan mereka yang dijamin oleh lembaga ini. LPS menjamin simpanan nasabah di bank yang terdaftar hingga jumlah tertentu, memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menyimpan dana mereka di perbankan.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (23/1/25) mengungkapkan, suku bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap berada pada level 2,25 persen. Keputusan ini mencerminkan kebijakan LPS untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas sistem perbankan dan imbal hasil yang layak bagi nasabah.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BI, lembaga penjamin simpanan, lps, Suku bunga penjaminan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kebakaran hutan baru kembali melanda wilayah Los Angeles. Foto: Tangkapan video X Los Angeles Terbakar Lagi, 500 Hektar Lahan Hangus dalam Satu Jam
Next Article mayat Pria Tewas di Gambir Diduga Dibunuh Kakak Ipar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?