IPOL.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan tingkat suku bunga penjaminan untuk simpanan nasabah di bank umum di level 4,25 persen, yang akan berlaku sejak 1 Februari 2025 hingga 31 Mei 2025. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan stabilitas sektor perbankan serta kondisi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Suku bunga penjaminan adalah angka yang ditetapkan oleh LPS untuk menentukan tingkat bunga yang diterima nasabah atas simpanan mereka yang dijamin oleh lembaga ini. LPS menjamin simpanan nasabah di bank yang terdaftar hingga jumlah tertentu, memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menyimpan dana mereka di perbankan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (23/1/25) mengungkapkan, suku bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap berada pada level 2,25 persen. Keputusan ini mencerminkan kebijakan LPS untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas sistem perbankan dan imbal hasil yang layak bagi nasabah.