Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPS Tetapkan Tingkat Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > LPS Tetapkan Tingkat Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen
EkonomiNews

LPS Tetapkan Tingkat Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 23 Jan 2025, 11:17
Share
3 Min Read
konferensi pers suku bunga penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada level 4,25% bagi tabungan berdenominasi rupiah di bank umum. (Istimewa)
SHARE

Selain itu, LPS juga mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank perbankan rakyat (BPR) di level 6,75 persen, yang dirancang untuk memberikan insentif kepada nasabah yang menabung di BPR.

Keputusan ini, yang berlaku selama empat bulan ke depan, bertujuan untuk menjaga stabilitas sektor perbankan, mendukung likuiditas di bank, dan memberikan jaminan kepada nasabah bahwa simpanan mereka tetap aman.

Dampak keputusan terhadap ekonomi

Keputusan LPS menetapkan tingkat suku bunga penjaminan di level 4,25 persen pada bank umum diharapkan dapat memberikan dampak positif pada sektor perbankan. Dengan suku bunga penjaminan yang stabil, diharapkan nasabah merasa lebih aman dan lebih tertarik untuk menyimpan dana mereka di bank. Hal ini juga dapat membantu meningkatkan likuiditas bank dan mendukung kestabilan sistem keuangan Indonesia secara keseluruhan.

Baca Juga

uang bri
BI Siapkan Rp8,6 Triliun untuk Penukaran Uang Baru Lebaran 2026, Daftar Mulai 13 Februari
Manajemen Roti O Minta Maaf soal Penolakan Pembayaran Tunai, BI Tegaskan Rupiah Wajib Diterima
BI Tegaskan Larangan Tolak Uang Tunai Usai Viral Nenek Ditolak Bayar di Toko Roti

Sementara itu, suku bunga penjaminan yang lebih tinggi di bank perekonomian rakyat (BPR) berfungsi untuk menarik minat masyarakat dalam menabung di bank-bank yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi lokal dan usaha kecil menengah (UKM).

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BI, lembaga penjamin simpanan, lps, Suku bunga penjaminan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kebakaran hutan baru kembali melanda wilayah Los Angeles. Foto: Tangkapan video X Los Angeles Terbakar Lagi, 500 Hektar Lahan Hangus dalam Satu Jam
Next Article mayat Pria Tewas di Gambir Diduga Dibunuh Kakak Ipar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?