Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BI Tegaskan Larangan Tolak Uang Tunai Usai Viral Nenek Ditolak Bayar di Toko Roti
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BI Tegaskan Larangan Tolak Uang Tunai Usai Viral Nenek Ditolak Bayar di Toko Roti
Ekonomi

BI Tegaskan Larangan Tolak Uang Tunai Usai Viral Nenek Ditolak Bayar di Toko Roti

Iqbal
Iqbal Published 21 Dec 2025, 19:32
Share
2 Min Read
Pria ngamuk kepada karyawan toko roti akibat srorang nenek ditolak membayar dengan uang tunai karena toko hanya menerima QRIS. Foto: Tangkap layar TikTok @arlius_zebua
Pria ngamuk kepada karyawan toko roti akibat srorang nenek ditolak membayar dengan uang tunai karena toko hanya menerima QRIS. Foto: Tangkap layar TikTok @arlius_zebua
SHARE

IPOL.ID – Bank Indonesia (BI) merespons viralnya video yang memperlihatkan seorang nenek ditolak membayar menggunakan uang tunai di sebuah toko roti. BI menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).

Ramdan menjelaskan, Bank Indonesia memang mendorong penggunaan sistem pembayaran non-tunai karena dinilai cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Selain itu, transaksi non-tunai juga dapat meminimalkan risiko peredaran uang palsu di masyarakat.

Baca Juga

Ilustrasi. Foto: iStock
QRIS Tembus Korea Selatan, WNI Kini Bisa Bayar Tanpa Tukar Uang
BI Siapkan Rp8,6 Triliun untuk Penukaran Uang Baru Lebaran 2026, Daftar Mulai 13 Februari
Manajemen Roti O Minta Maaf soal Penolakan Pembayaran Tunai, BI Tegaskan Rupiah Wajib Diterima
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BI, Larangan, qris, toko roti, Tolak Uang Tunai
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2025 11 20 at 14.01.35 Masih Ada Kuota, Masyarakat Diajak Manfaatkan Mudik Gratis Kemenhub
Next Article Ilustrasi liburan keluarga saat nataru. Foto: Istock @miodrag ignjatovic Tips Perjalanan Aman Selama Libur Nataru, Warga Diminta Cermat Persiapkan Diri dan Kendaraan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?