IPOL.ID – Bank Indonesia (BI) merespons viralnya video yang memperlihatkan seorang nenek ditolak membayar menggunakan uang tunai di sebuah toko roti. BI menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
Ramdan menjelaskan, Bank Indonesia memang mendorong penggunaan sistem pembayaran non-tunai karena dinilai cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Selain itu, transaksi non-tunai juga dapat meminimalkan risiko peredaran uang palsu di masyarakat.
