IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak 314 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Sidang perdana untuk mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) serentak dijadwalkan mulai pada Rabu (8/1/2025) mendatang.
“Adapun data permohonan PHPU kepala daerah hingga saat ini terdapat total 314 permohonan,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, Sabtu (4/1/2025).
Suhartoyo menjelaskan, dari total 314 perkara tersebut, 242 merupakan permohonan sengketa pemilihan bupati (pilbup), 49 sengketa pemilihan wali kota (pilwalkot), dan 23 sengketa pemilihan gubernur (pilgub).
MK telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan penyelesaian sengketa Pilkada 2024 berjalan lancar. Persiapan tersebut meliputi pembaruan regulasi dan peningkatan tata beracara.
“Jajaran MK telah melaksanakan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak. Selain itu, kami juga membentuk gugus tugas, menyelenggarakan workshop, serta melakukan modernisasi fasilitas persidangan,” jelasnya.