IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan jemput paksa terhadap paksa saksi dalam kasus korupsi investasi fiktif oleh PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menanggapi saksi berinisial DW yang mangkir tanpa keterangan.
“Untuk saksi yang tak hadir keterangan, KPK akan mengambil upaya paksa berupa penjemputan untuk menghadirkan mereka ke hadapan penyidik,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/1/2025).
Dalam kasus ini, KPK menahan Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto dan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK).
Keduanya ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Antonius diduga terlibat dalam penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 200 miliar. Penempatan dana investasi tersebut dikelola PT Insight Investment Management yang dipimpin oleh Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama.
“ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidaknya sebesar Rp 200 miliar,” terang Asep. (Yudha Krastawan)