Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M. selaku Dewan Pakar Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile dan Advokat Senior menyebut bahwa Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 bertabrakan dengan otonomi dan independensi.
“Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) ini bertabrakan dengan peraturan hierarki perundang-undangan, dua hal yang tidak boleh dilanggar yaitu otonomi dan independensi, otonomi kita boleh mengatur sesuai dengan norma kita, itulah anggaran dasar, sedangkan Independensi bagaimana manusia bisa membebaskan diri dari kontrol,” tegas Patra.
Tidak hanya itu, Patra juga menjelaskan tugas utama dari seorang Menpora yang seharusnya di implementasikan. “Dalam Hak Asasi Manusia terdapat 4 kalimat penting yaitu Protect atau melindungi, Promote atau mempromosikan, Provide atau menyediakan, dan facilitate atau memfasilitasi. Berkaitan dengan ini tugas utama Menpora sebenarnya hanya dua yakni memfasilitasi dan menyediakan sarana prasarana olahraga,” ujar Patra.
Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. selaku Dosen UI / Direktur Indonesian Center For Legislative Drafting menegaskan bahwa Peraturan Menteri seharusnya taat dengan kerangka yang sudah ada.