IPOL.ID – Misteri pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten, mulai menemui titik terang. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, secara resmi mengakui bahwa sebagian area yang ditempati pagar laut tersebut telah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
“Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (HGB) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media,” katanya dalam konferensi pers, Senin (20/1).
Menurut Nusron, terdapat 263 bidang sertifikat HGB yang tercatat atas nama beberapa perusahaan dan individu.
“Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” bebernya.
Tak hanya itu, terdapat juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.
“Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi,” terangnya. (far)
Menteri ATR Benarkan Pagar Laut di Tangerang Kantongi Sertifikat HGB
