“Misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya. Pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja. Jadi, ada beberapa di antaranya yang tidak kita registrasi karena sudah terwakili, apakah dari permohonan online atau dari offline-nya duluan,” ujarnya.
Setelah meregistrasi perkara, sambung Faiz, MK akan bersurat kepada KPU daerah dengan tembusan KPU pusat selaku pihak termohon, termasuk juga kepada Bawaslu selaku pihak terkait. Di samping itu, pihak lainnya yang ingin mengajukan diri sebagai pihak terkait memiliki waktu dua hari kerja sejak perkara diregistrasi.
“Maka hari terakhirnya (mendaftar sebagai pihak terkait) adalah hari Senin [tanggal 6 Januari]. Nah, dari sana nanti akan ada RPH (rapat permusyawaratan hakim) menentukan apakah mereka akan diterima menjadi pihak terkait atau tidak,” imbuhnya.
Lebih jauh, Faiz mengatakan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada Rabu (8/1). Sidang akan digelar dengan metode panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga hakim konstitusi.