“OJK menyarankan agar berbagai perusahaan asuransi bergabung dalam sebuah konsorsium untuk mengelola risiko asuransi dalam program pembangunan perumahan ini. Hal ini akan mempermudah proses, memperluas akses, dan memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh perlindungan asuransi yang layak,” ujar Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (14/1/24).
Lebih lanjut, Ogi menambahkan bahwa kolaborasi antarperusahaan asuransi dalam konsorsium tersebut juga akan mempercepat penanganan klaim, memberikan harga yang lebih kompetitif, serta memastikan bahwa layanan yang diberikan tetap berkualitas tinggi dan tepat sasaran.
Dengan demikian, program pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dapat berjalan lancar dan memberikan dampak yang maksimal.
“Memang akan lebih baik kalau itu dilakukan secara konsorsium agar tidak dilakukan satu per satu (oleh masing-masing perusahaan), tapi sebuah konsorsium pertanggungan AJK (Asuransi Jiwa Kredit), maupun asuransi untuk perlindungan properti,” kata Ogi.