IPOL.ID – Pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 nampaknya bakal mengalami penundaan dari bulan Februari menjadi Maret 2025.
Para gubernur, bupati dan wali kota yang terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 itu nampaknya harus bersabar lantaran adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi terhadap hasil pilkada serentak.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda. Dia menjelaskan, pengunduran jadwal itu disebabkan Mahkamah Konstitusi (MK) baru dapat menyelesaikan seluruh perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 padda 13 Maret 2025.
“MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di Mahkamah Konstitusi,” paparnya.
Dengan adanya gugatan itu, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya sidang sengketa pilkada di daerah lainnya. Sehingga, lanjut dia, pelantikan dilaksanakan secara serentak.