Ia mengklaim Aspakrindo juga terus berupaya mematuhi aturan yang diterapkan Bappebti. Hal ini dibuktikan dengan adanya proses Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) ke Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terus berjalan. “Kini sudah ada sembilan PFAK dan 21 lainnya masih dalam proses,” kata Robby. (tim)