IPOL.ID – Peputusan pemerintah terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) patut diapresiasi, terutama jika langkah tersebut bertujuan untuk memperkuat stabilitas ekonomi, meningkatkan pendapatan negara, dan mendukung program-program pembangunan.
Kebijakan pajak yang dirancang secara bijak dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan fiskal dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Asosiasi gabungan pengusaha mengapresiasi keputusan Pemerintah tentang pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya dibatasi kepada barang mewah.
Asosiasi gabungan tersebut terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama sejumlah asosiasi sektoral seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), APREGINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia), serta Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO).
Kemudian, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia), serta GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia).