“Insentif diberikan kepada setiap industri sediaan farmasi yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi dalam negeri, dan yang melakukan produksi dengan menggunakan bahan baku dalam negeri, baik insentif fiskal maupun non fiskal,” lanjut Rizka.
“Insentif diberikan dalam bentuk percepatan timeline Nomor Izin Edar (NIE) untuk industri yang change source, mengubah sumber bahan baku impor ke bahan baku obat dalam negeri.”
Lebih lanjut, Lucia Rizka Andalucia menambahkan, implementasi program produksi ini berfokus pada tata niaga impor bahan baku obat. Saat ini, industri farmasi sudah mampu mengembangkan dan memproduksi beberapa bahan baku obat di dalam negeri.
“Kemenkes dan Kementerian Perindustrian dalam proses mengusulkan 22 bahan baku obat yang sudah dapat diproduksi dalam negeri untuk diterapkan dalam pengaturan tata niaga impor, sehingga dapat mewujudkan keberlanjutan penggunaan dan membangun kemandirian industri farmasi dalam negeri,” katanya.
Ketiga, upaya percepatan kemandirian obat dalam negeri juga dilakukan melalui jaminan pasar. Upaya ini berupa regulasi yang mengarah pada pengembangan industri bahan baku obat.