IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Terkini, Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat PT Timah.
Keduanya berinisial AS selaku Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk periode September 2017-Oktober 2019 dan NBP Kepala Bidang Perencanaan Pengelolaan PT Timah Tbk tahun 2015-2017.
“Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dan kawan-kawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (10/1/2025) malam.
Diketahui, PT Refined Bangka Tin merupakan perusahaan yang pernah diwakili oleh Harvey Moeis, suami sari artis ternama Sandra Dewi, dalam menjalankan kegiatan tata niaga komoditas timah yang telah menabrak aturan tersebut. Harvey pernah mendapatkan vonis hukuman penjara selama 6,5 tahun akibat terbukti merugikan negara hingga ratusan triliun.