IPOL.ID – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan bahwa belum tertanganinya semua seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) membuat pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025.
Diketahui, MK menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 kurang lebih 57 persen dari total penyelenggaraan pilkada, yakni 314 permohonan. Dari seluruh laporan itu, terbanyak adalah hasil pemilihan bupati, yakni 242 permohonan, kemudian pemilihan wali kota 49 permohonan dan 23 lainnya perkara pemilihan gubernur.
”Ya, pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025,” ujar Rifqinizamy Karsayuda dalam keerangannya di Jakarta, Kamis (2/1/25).
Dia mengatakan, pelantikan diundur karena PHPU di MK belum selesai. “MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy.