IPOL.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
Hakim tunggal Jan Oktavianus membacakan putusan tersebut pada sidang di PN Jaksel, Selasa (14/1/2025).
Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan Mbak Ita sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang sah.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh termohon (KPK). Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita pun tetap berlanjut.
Sebelumnya, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.