IPOL.ID – Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan ponsel ke Jakarta pada akhir tahun 2024. Sebanyak 215 unit ponsel, terdiri dari 183 unit iPhone dan 32 unit Redmi, diamankan oleh petugas.
Kedua pelaku yang terlibat dalam penyelundupan ini berinisial IJ dan AR, yang masing-masing ditangkap pada waktu yang berbeda di bulan November 2024.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Ipda Uji Febianika, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan kedua pelaku.
“Pelaku membawa ponsel ini menggunakan koper dan tas ransel,” ujarnya. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sejumlah ponsel yang disembunyikan dalam koper dan tas mereka.
Ponsel-ponsel tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta. Setelah penangkapan, pelaku bersama barang bukti langsung dilimpahkan ke Bea Cukai Batam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Sudah kita limpahkan ke BC Batam,” ungkap Ipda Uji Febianika.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, membenarkan bahwa kasus ini telah dilimpahkan kepada pihak Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut. “Penanganannya langsung oleh PPNS BC. Nanti setelah berkas lengkap dan masuk Tahap 2, akan kita informasikan,” ujarnya.