3. Fotokopi KTP pemohon.
4. Formulir permohonan roya (dapat diunduh di situs resmi atau diperoleh di kantor).
Pemohon mengisi formulir permohonan.
1. Melampirkan dokumen persyaratan.
2. Menyerahkan dokumen ke loket pelayanan.
Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan memproses pencoretan hak tanggungan pada sertifikat tanah.
“Layanan ini memiliki target waktu penyelesaian lima hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap,” jelasnya.
Edukasi dan Inovasi Layanan:
“Kami memahami bahwa banyak masyarakat belum sepenuhnya memahami pentingnya roya. Karena itu, kami berupaya memberikan edukasi melalui berbagai media,” ujar Indra Gunawan.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan cepat dan akurat.
Untuk meningkatkan transparansi, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menyediakan aplikasi daring yang memungkinkan masyarakat memantau status pengajuan roya tanpa harus datang ke kantor.
Selain itu, tersedia layanan konsultasi langsung maupun melalui saluran komunikasi resmi untuk memberikan informasi lebih lanjut.