“Minta didampingi untuk proses pemberian keterangan. Misalnya dimintai keterangan di pengadilan (sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum) dan sebagainya,” katanya.
Susilaningtias menambahkan, hingga kini pihaknya sudah menerima tujuh permohonan perlindungan, baik dari pihak keluarga Ilyas, Ramli, maupun saksi-saksi kasus lainnya.
Terhadap pengajuan permohonan perlindungan tersebut LPSK akan melakukan penelaahan untuk memastikan ada atau tidaknya ancaman, dan bentuk perlindungan yang diberikan.
LPSK juga menyatakan masih terbuka bila nantinya terdapat saksi lain kasus penembakan Ilyas Abdurrahman yang mengajukan permohonan perlindungan karena membutuhkan pendampingan.
“LPSK selalu membuka pintu untuk saksi-saksi yang bersedia untuk bicara, menyampaikan keterangan yang sebenarnya agar kasus ini terungkap dengan benar,” tukasnya. (Joesvicar Iqbal)