Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Rekan Bos Rental Mobil Ajukan Perlindungan Bantuan Medis Hingga Fisik ke LPSK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Rekan Bos Rental Mobil Ajukan Perlindungan Bantuan Medis Hingga Fisik ke LPSK
HeadlineJabodetabek

Rekan Bos Rental Mobil Ajukan Perlindungan Bantuan Medis Hingga Fisik ke LPSK

Bambang
Bambang Published 13 Jan 2025, 21:23
Share
2 Min Read
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Foto: Dok/ipol.id
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Ramli Abu Bakar, rekan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta, pada Senin (13/1/2025).

Ramli merupakan rekan Ilyas yang turut menjadi korban penembakan oknum anggota TNI di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan, berdasarkan berkas permohonan Ramli mengajukan empat bentuk perlindungan terkait kasus penembakan dialami.

“Mengajukan bantuan medis, psikologis, perlindungan fisik, dan pendampingan (hukum),” ujar Susilaningtias saat dikonfirmasi di kawasan Ciracas, Senin (13/1/2025).

Bentuk perlindungan medis artinya korban mengajukan bantuan pembiayaan medis selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Bantuan psikologis meliputi pendampingan psikolog untuk memulihkan trauma akibat kasus dialami, sedangkan perlindungan fisik mencakup pengamanan atau pengawalan.

Kemudian pendampingan hukum meliputi pendampingan selama korban memberikan keterangan selama proses peradilan, baik sejak di tingkat penyidikan hingga peradilan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ajukan Perlindungan, Bantuan Medis Hingga Fisik ke LPSK, Rekan Bos Rental Mobil
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article images 2025 01 13T205106.378 PKG Langkah Strategis untuk amenghadapi Tantangan ‘Triple Burden of Disease’
Next Article Kondisi lontaran lava pijar saat erupsi Gunungapi Ibu di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Sabtu (11/1/2025). Foto: Badan Geologi Aktivitas Vulkanik Tiga Gunung Api Jadi Fokus Siaga Darurat Bencana Pekan Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
kapol b
HeadlineNasional

Kapolri Mutasi 108 Pati dan Pamen Polri di Bulan Mei 2026, Siapa saja?

HeadlineOlahraga
Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026
09 May 2026, 23:19
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ekonomi
Jelang Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking Percepatan Proyek Energi Terbarukan
10 May 2026, 10:28
Nasional
Gus Ipul Pastikan Ada Perubahan Penerima Bansos
10 May 2026, 10:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?