Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Rektor IPB Tanggapi Tegas Soal Gugatan Terhadap Saksi Ahli
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Rektor IPB Tanggapi Tegas Soal Gugatan Terhadap Saksi Ahli
Hukum

Rektor IPB Tanggapi Tegas Soal Gugatan Terhadap Saksi Ahli

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 12 Jan 2025, 10:53
Share
3 Min Read
images 2025 01 12T105129.826
Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof Arif Satri.
SHARE

Kasus ini bermula dari permintaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Prof. Bambang untuk melakukan perhitungan terkait kerugian negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung. Berdasarkan hasil analisisnya, Prof. Bambang menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp271 triliun.

Namun, angka tersebut memicu kontroversi. Andi Kusuma mempertanyakan keahlian dan kompetensi Prof. Bambang sebagai saksi ahli dalam melakukan estimasi kerugian negara.

Menurut Andi, langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Prof Bambang tidak sepenuhnya akurat atau dapat dipertanggungjawabkan, sehingga berpotensi merugikan pihak-pihak terkait.

Peristiwa ini menyoroti perdebatan tentang validitas perhitungan kerugian negara yang didasarkan pada kerusakan lingkungan, khususnya dalam kasus yang melibatkan sektor tambang di Bangka Belitung.

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Korupsi PT Timah, Direktur PPI Jadi Saksi Pertama Diperiksa Kejagung

Andi menyebut bahwa laporan tersebut bukan hanya soal angka yang dinilai fantastis, tetapi juga terkait dengan prinsip keadilan dan kredibilitas saksi ahli yang memegang peran penting dalam proses hukum.(*)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: IPB Bogor, kasus pt timah, Saksi Ahli dalam persidangan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pramono anung 169 Pramono-Rano Bentuk Tim Transisi, Libatkan Para Mantan Gubernur DKI Jakarta
Next Article logs Pemerintah Prioritaskan Pembenahan Sektor Logistik di Tanah Air

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Viral! Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman di Kampus, PNJ Siapkan Sanksi Tegas
02 Jun 2026, 23:42
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Headline
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji
02 Jun 2026, 12:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?