“Makanya pas liat kucing di depan rumah dia langsung ditembak,” tuturnya.
Dalam kasus ini, pelaku berinisial DD itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 302 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.
Lanjit Seto menngungkapkan jika pihaknya juga telah menyita satu unit senapan angin yang digunakan oleh DD. Termasuk, puluhan butir peluru.
“Satu unit senapan angin warna coklat merek R CANON SUPER model 747 call 177, jumlah 56 butir peluru senapan angin,” tegasnya.(Vinolla)