IPOL.ID – Koordinasi dilakukan Asosiasi Kratom Afilisiasi (AKA) Indonesia dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam rangka menanggapi putusan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang telah resmi menetapkan kebijakan terkait pengelolaan dan perdagangan komoditas kratom yang dituangkan dalam dua peraturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Asosiasi Kratom Afilisiasi (AKA) Indonesia sebagai organisasi yang terdiri dari kelompok petani dan pengusaha yang terlibat didalam budidaya, pengolahan, dan perdagangan kratom (mitragyna speciosa) yang bertujuan untuk memfasilitasi komunikasi dan kerjasama antar pihak dalam industri kratom, serta untuk memperjuangkan hak dan kepentingan para anggotanya, menyambut baik hadirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Dikatakan Ketua AKA Indonesia, Sentot Joko Priyono, AKA berkordinasi dengan BRIN sebagai lembaga resmi pemerintah yang melakukan riset terhadap sesuatu yang dibutuhkan oleh negara, pemerintah dan masyarakat. AKA Indonesia meyakini hasil riset BRIN diakui oleh pemerintah dan masyarakat umum maupun pengusaha.